
FOREX dalam hukum ISLAM
بســـــــماللهالرحمنالرحيـــــــم
Dalam                
bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL  FIQHIYAH;        
        Kapita   Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa  Forex 
(Perdagangan Valas)                diperbolehkan dalam hukum  islam. 
Perdagangan valuta asing timbul                karena   adanya  
perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar                negara
  yang   bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini         
        tentu memerlukan   alat bayar yaitu UANG yang masing-masing 
negara                 mempunyai ketentuan   sendiri dan berbeda satu 
sama  lainnya sesuai                dengan penawaran dan   permintaan 
diantara  negara-negara tersebut                sehingga timbul 
PERBANDINGAN    NILAI MATA UANG antar negara.
Perbandingan
              nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA  
atau PASAR               yang bersifat internasional dan terikat dalam  
suatu kesepakatan bersama             yang saling menguntungkan. Nilai  
mata uang suatu negara dengan negara             lainnya ini berubah  
(berfluktuasi) setiap saat sesuai volume              permintaan   dan  
penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah              yang  
  menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah           
      tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
TRANSAKSI VALAS dalam HUKUM ISLAM
1.    
         Ada  Ijab-Qobul: —> Ada perjanjian untuk memberi dan 
menerima •                 Penjual menyerahkan barang dan pembeli 
membayar tunai. •  Ijab-Qobulnya               dilakukan dengan lisan, 
tulisan dan utusan. •  Pembeli dan penjual                mempunyai 
wewenang penuh  melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan            
    hukum  (dewasa dan berpikiran sehat)
2.    
          Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: •  
Suci                barangnya (bukan najis) • Dapat dimanfaatkan • Dapat
  diserahterimakan •              Jelas barang dan harganya • Dijual  
(dibeli) oleh pemiliknya sendiri               atau  kuasanya atas izin 
 pemiliknya • Barang sudah berada ditangannya               jika   
barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat          
      Muhammad  Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam 
agama.
لاتشترواالسمكفیالماءفاءنهغرد
“Jangan
              kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli
  yang                demikian itu mengandung penipuan”. (Hadis Ahmad 
bin  Hambal dan Al                Baihaqi dari Ibnu Mas’ud)
Jual  
            beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan  
dengan              syarat   harus diterangkan sifat-sifatnya atau  
ciri-cirinya. Kemudian              jika  barang  sesuai dengan  
keterangan penjual, maka sahlah jual              belinya.  Tetapi jika 
  tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar,              artinya  
 boleh  meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai        
      dengan  hadis  Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
منسترئشيتالميرهفلهالخيارإذاراه
Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya”.
Jual  
            beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela,  
kentang,              bawang   dan sebagainya juga diperbolehkan, asal  
diberi contohnya,              karena akan   mengalami kesulitan atau  
kerugian jika harus mengeluarkan              semua hasil   tanaman yang
  terpendam untuk dijual.
Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:
المشقةتجلبالتيسر
Kesulitan
              itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli  
barang-barang yang               telah  terbungkus/tertutup, seperti  
makanan kalengan, LPG, dan               sebagainya,  asalkam diberi  
label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq,               op. cit. hal.  
 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas,                
vide Al Suyuthi,  Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936
              hal. 55.
JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM
Yang  
            dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri 
seperi               dolar   Amerika, poundsterling Inggris, ringgit 
Malaysia dan  sebagainya.             Apabila  antara negara terjadi 
perdagangan  internasional maka tiap               negara  membutuhkan 
valuta asing  untuk alat bayar luar negeri yang dalam             dunia 
 perdagangan  disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan         
       memperoleh  devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir 
Indonesia                memerlukan  devisa untuk mengimpor dari luar 
negeri.
Dengan
              demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa  
valuta asing.             setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs 
 uangnya masing-masing               (kurs adalah perbandingan nilai  
uangnya terhadap mata uang asing)                misalnya 1 dolar  
Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan              
nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan     
           ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan  
transaksi jual               beli valuta asing diselenggarakan di Bursa 
 Valuta Asing (A. W. J.                Tupanno, et. al. Ekonomi dan  
Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal                76-77)
FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).
MENIMBANG :
a.    
          Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai  
keperluan,                seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata
  uang (al-sharf), baik                antar mata uang sejenis maupun  
antar mata uang berlainan jenis.
b.    
          Bahwa dalam ‘urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi  jual 
beli              mata   uang dikenal beberapa bentuk transaksi  yang 
status hukumnya dalam             pandang ajaran Islam berbeda  antara 
satu bentuk dengan bentuk lain.
c.    
          Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai  
dengan ajaran             Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa  
tentang al-Sharf untuk                dijadikan pedoman.
MENGINGAT :
” Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: “…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”
”     
         Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa’id    
             al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya jual  beli
 itu hanya                boleh dilakukan atas dasar kerelaan  (antara 
kedua belah pihak)’ (HR.                al-baihaqi dan Ibnu  Majah, dan 
dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
”     
         Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan  Ibn
 Majah,             dengan teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi  
s.a.w bersabda:                “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan
  perak, gandum dengan gandum,               sya’ir dengan sya’ir, kurma
  dengan kurma, dan garam dengan garam (denga             syarat harus) 
 sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya                 
berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.”.
”     
         Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu  
Majah,              dan   Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w  
bersabda: “(Jual-beli)              emas   dengan perak adalah riba  
kecuali (dilakukan) secara tunai.”..
”     
         Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri, Nabi  s.a.w
                bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas  
kecuali sama                (nilainya) dan janganlah menambahkan  
sebagian atas sebagian yang lain;               janganlah menjual perak 
 dengan perak kecuali sama (nilainya) dan                janganlah  
menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah            
    menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
”     
         Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara’ bin ‘Azib dan Zaid bin  
Arqam :               Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas 
 secara piutang (tidak             tunai).
”     
         Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: “Perjanjian  
dapat                dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali  
perjanjian yang mengharamkan              yang halal atau menghalalkan  
yang haram; dan kaum muslimin terikat                dengan  
syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal        
       atau menghalalkan yang haram.”
” Ijma. Ulama sepakat (ijma’) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.
MEMPERHATIKAN:
1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.
MEMUTUSKAN
Dewan Syari’ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
b.Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
c.Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
d.Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
a.Transaksi
              SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing
  untuk                penyerahan pada saat itu (over the counter) atau 
 penyelesaiannya paling              lambat dalam jangka waktu dua hari.
  Hukumnya adalah boleh, karena                dianggap tunai, sedangkan
  waktu dua hari dianggap sebagai proses                penyelesaian 
yang  tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi                 
internasional.
b.Transaksi
              FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas 
yang  nilainya              ditetapkan pada saat sekarang dan 
diberlakukan  untuk waktu yang akan               datang, antara 2×24 
jam sampai  dengan satu tahun. Hukumnya adalah              haram,   
karena harga  yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan            
   (muwa’adah)   dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal 
harga              pada waktu  penyerahan tersebut belum tentu sama 
dengan nilai yang                disepakati,  kecuali dilakukan dalam 
bentuk forward agreement  untuk               kebutuhan yang  tidak 
dapat dihindari (lil hajah).
c.Transaksi
              SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas  
dengan harga              spot yang dikombinasikan dengan pembelian  
antara penjualan valas yang              sama dengan harga forward.  
Hukumnya haram, karena mengandung unsur                maisir  
(spekulasi).
d.Transaksi
              OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka  
membeli atau               hak  untuk menjual yang tidak harus dilakukan
  atas sejumlah unit valuta              asing pada harga dan jangka  
waktu atau tanggal akhir tertentu.              Hukumnya   haram, karena
  mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga
              : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan  
ketentuan jika              di   kemudian hari ternyata terdapat  
kekeliruan, akan diubah dan                disempurnakan sebagaimana  
mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
DEWAN SYARI’AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA
Bagaimana Hukum Trading Online Forex, Index dan Komoditi dalam Islam?
Assalamu'alaikum warrohmatullahi wabarokatuh...
Saya mau bertanya ustadz bagaimana hukumnya trading online Forex, indeks & komoditi dalam islam, karena didalamnya ada swap/interest...
Jawaban :
Wa'alaikum Salam Wr Wb
Semoga Allah SWT merahmati kita semua
1.Hukumnya Forex, adalah boleh dengan syarat :
-Tidak dimaksudkan untuk spekulasi
-Adanya kebutuhan untuk transakasi
-Jika terjadi antara mata uang yang berbeda maka menggunakan nilai tukar yang berlaku saat itu dan dilakukan dengan tunai
-Jika terjadi antara mata uang yang sama maka tidak boleh ada kelebihan nilai dan harus tunai
Sebagai catatan terjadinya kasus forex adalah ketika berlangsung arus barang dan jasa dari negara-negara yang menggunakan mata uang yang berbeda. Dalam kontek ini forex memiliki arti. Tetapi diluar kontek itu yakni untuk spekulasi maka jangka panjang akan mendatangkan kekisruhan ekonomi secara global. Dari situlah syarat pertama dimasukkan. Demikian fatwa MUI
2.Hukumnya 'index' adalah boleh dengan syarat :
-Jika saham yang diperjual belikan adalah saham yang perusahaanya bergerak dibidang yang halal. Perusahaan halal adalah :
-Bukan riba
-Bukan makanan dan minumam yang haram
-Bukan produk yang mendatangkan madhorot (kerusakan)
-Bukan produk yang merusak akhlak
-Tidak adanya ghoror (ketidak jelasan) di dalam saham tersebut.
Index ini sama dengan forex, bahwa ini adalah kasus yang ijtihadi sehingga bisa jadi ada pemahaman yang berbeda sehingga terjadi penetapan hukum yang berbeda diantara para Ulama' sendiri.
3.Hukum komoditi
a.Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 1997 tanggal 5 Desember 1997 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam (muamalah);
b.Di sana ada sebagian pendapat dari Ulama' Syafiiyah yang menganggap konsep perdagangan berjangka tidak dapat dibenarkan karena obyek transaksi yang harus nyata. Namun menurut Ibn Taimiyah larangan menjual barang yang belum ada tersebut bukan karena tidak adanya barang itu, melainkan karena tidak jelas, apakah barangnya nanti dapat diserahkan ataukah tidak. Apabila barangnya belum ada, tetapi ada jaminan dapat diadakan atau diserahkan kemudian, maka hal itu diperbolehkan;
c.Perdagangan Berjangka yang dikembangkan pada masyarakat kontemporer/modern mendapat dukungan kaidah fiqih, utamanya dari sisi "istihsan" dan atau "mashalihul mursalah", yaitu tuntutan kebutuhan ekonomi modern (perdagangan) dan perlindungan para petani (masyarakat).
d.Perdagangan Berjangka Komoditi tidak mengandung hal-hal yang bertentangan atau dilarang oleh Syariat, karena adanya legalitas dari perundang-undangan, dan tidak mengandung spekulasi.
Saya mau bertanya ustadz bagaimana hukumnya trading online Forex, indeks & komoditi dalam islam, karena didalamnya ada swap/interest...
Jawaban :
Wa'alaikum Salam Wr Wb
Semoga Allah SWT merahmati kita semua
1.Hukumnya Forex, adalah boleh dengan syarat :
-Tidak dimaksudkan untuk spekulasi
-Adanya kebutuhan untuk transakasi
-Jika terjadi antara mata uang yang berbeda maka menggunakan nilai tukar yang berlaku saat itu dan dilakukan dengan tunai
-Jika terjadi antara mata uang yang sama maka tidak boleh ada kelebihan nilai dan harus tunai
Sebagai catatan terjadinya kasus forex adalah ketika berlangsung arus barang dan jasa dari negara-negara yang menggunakan mata uang yang berbeda. Dalam kontek ini forex memiliki arti. Tetapi diluar kontek itu yakni untuk spekulasi maka jangka panjang akan mendatangkan kekisruhan ekonomi secara global. Dari situlah syarat pertama dimasukkan. Demikian fatwa MUI
2.Hukumnya 'index' adalah boleh dengan syarat :
-Jika saham yang diperjual belikan adalah saham yang perusahaanya bergerak dibidang yang halal. Perusahaan halal adalah :
-Bukan riba
-Bukan makanan dan minumam yang haram
-Bukan produk yang mendatangkan madhorot (kerusakan)
-Bukan produk yang merusak akhlak
-Tidak adanya ghoror (ketidak jelasan) di dalam saham tersebut.
Index ini sama dengan forex, bahwa ini adalah kasus yang ijtihadi sehingga bisa jadi ada pemahaman yang berbeda sehingga terjadi penetapan hukum yang berbeda diantara para Ulama' sendiri.
3.Hukum komoditi
a.Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 1997 tanggal 5 Desember 1997 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam (muamalah);
b.Di sana ada sebagian pendapat dari Ulama' Syafiiyah yang menganggap konsep perdagangan berjangka tidak dapat dibenarkan karena obyek transaksi yang harus nyata. Namun menurut Ibn Taimiyah larangan menjual barang yang belum ada tersebut bukan karena tidak adanya barang itu, melainkan karena tidak jelas, apakah barangnya nanti dapat diserahkan ataukah tidak. Apabila barangnya belum ada, tetapi ada jaminan dapat diadakan atau diserahkan kemudian, maka hal itu diperbolehkan;
c.Perdagangan Berjangka yang dikembangkan pada masyarakat kontemporer/modern mendapat dukungan kaidah fiqih, utamanya dari sisi "istihsan" dan atau "mashalihul mursalah", yaitu tuntutan kebutuhan ekonomi modern (perdagangan) dan perlindungan para petani (masyarakat).
d.Perdagangan Berjangka Komoditi tidak mengandung hal-hal yang bertentangan atau dilarang oleh Syariat, karena adanya legalitas dari perundang-undangan, dan tidak mengandung spekulasi.
Redaktur: Mohamad Afif
Sumber: Ustadz Muchsinin Fauzi, LC
ROL : Republika Online, Senin, 02 Agustus 2010, 21:03 WIB
 
 


 
 
 
 
 

Menurut saya sebagai pelaku trading forex itu tidak haram selama kita melakukan trading dengan analisa penuh dan juga kita memanfaatkan akun jenis free swap di broker. salah satu broker yang memberikan pilihan jenis akun tersebut adalah broker octafx dengan minimal deposit hanya 5$